Dokumen Akreditasi Program Studi D3 Fakultas Biologi
Sertifikat Akreditasi Program Studi Diploma III Fakultas Biologi Unsoed
- Program Studi Diploma-Tiga Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (11 Agustus 2007 - 11 Agustus 2012) Download di sini
- Program Studi Diploma-Tiga Pengelolaan Sumberdaya Perikanan (26 Oktober 2013 - 26 Oktober 2018) Download di sini
- Program Studi Diploma-Tiga Biologi (12 Maret 2019 - 12 Maret 2024) Download di sini
- Program Studi Diploma-Tiga Budi Daya Ikan (3 Oktober 2019 - 12 Maret 2024) Download di sini
- Program Studi Diploma-Tiga Budi Daya Ikan (13 Maret 2024 - 13 Maret 2029) Download di sini
- SK Rektor Unsoed Nomor Kept. 253/UN23/PP.07.00/2014 tentang Perubahan Nama Program Studi D3 Pengelolaan Sumberdaya Perikana (PSDP) menjadi D3 Biologi. Download di sini
- SK Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 906/KPT/I/2019 tentang Perubahan Nama Program Studi D3 Biologi menjadi D3 Budi Daya Ikan. Download di sini
- Surat Keterangan Perubahan Nama Program Studi D3. Download di sini
- Surat Pernyataan Linieritas Program Studi D3. Download di sini
Sertifikat Akreditasi Institusi Universitas Jenderal Soedirman
- Akreditasi Unggul Berlaku Tahun 2024-2028 | SK | Sertifikat
- Akreditasi Nilai A Berlaku Tahun 2023-2028 | SK | Sertifikat
- Akreditasi Nilai A Berlaku Tahun 2018-2023 | SK | Sertifikat
- Akreditasi Nilai B Berlaku Tahun 2014-2018 | SK | Sertifikat
- Diinformasikan terkait dengan Akreditasi Institusi Universitas Jenderal Soedirman pertama kali pada tanggal 19 Juli 2014, sehingga sebelum tanggal tersebut Universitas Jenderal Soedirman belum memiliki Sertivikat Akreditasi Institusi, Silahkan Unduh Surat Keterangan Akreditasi Institusi di sini
Dokumen Kurikulum Program Studi Download di sini
Layanan Akademik
Layanan Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Bidang Pendidikan (Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan) Fabio Unsoed memberikan layanan dokumen akademik kepada Civitas Akademik Fabio Unsoed, Alumni, dan masyarakat pada umumnya baik secara online maupun secara langsung.
untuk MAHASISWA AKTIF:
Jenis Layanan Dokumen yang dapat dipesan:
- Transkrip
- Cuti Akademik dan Aktif Kembali Cuti Akademik
- Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA)
- SKMA dalam bahasa Inggris
- Daftar Nilai Semester Terakhir
Jenis Layanan Dokumen yang dapat dipesan LULUSAN (ALUMNI):
- Legalisasi Ijazah
- Legalisasi Transkrip
- Terjemahan Ijazah Asli
- Terjemahan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Legalisasi Terjemahan Ijazah
- Pengesahan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Cuti Akademik dan Aktif Kembali Cuti Akademik
Cuti Akademik (Peraturan Rektor No.4 Tahun 2009)
Pengertian, tata cara dan persyaratan
- Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.
- Aktif setelah cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk kembali aktif mengikuti kegiatan akademik setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh masa cuti akademik.
- Mahasiswa diizinkan mengambil cuti akademik apabila:
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi pilhannya, sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada dekan dengan persetujuan ketua jurusan/ketua program studi/koordinator program studi.
- Permohonan cuti akademik harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum perkulihan dimulai.
- Permhonan cuti akademik diajukan kepada dekan dilampiri dengn :
- FC Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
- Tanda bukti pembayaran biaya pendidikan sebelum cuti akademik.
- Surat keterangan tidak mempunyai pinjaman buku perpustakaan atau alat laboratorium.
- Cuti akademik diberikan oleh dekan kepada mahasiswa dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
Hak mahasiswa cuti akademik dan prosedur pengajuan aktif kembali
- Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada waktu cuti akademik.
- Mahasiswa berhak aktif kembali setelah menjalani cuti akademik.
Aktif Setelah Cuti Akademik
Prosedur pengajuan aktif kembali setelah cuti akademik adalah:
- Mahasiswa yang aktif kembali cuti akademik harus memenuhi syarat telah menjalani sebagai atau seluruh masa cuti akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan izin cuti akademik.
- Permhonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secara tertulis kepada dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perkuliahan.
- Surat permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua jurusan/ketua program studi/koordinator program studi dan dilampiri surat keterangan izin cuti akademik.
- Beban kredit semester setelah menempuh cuti akademik berdasarkan IP semester sebelum cuti akademik.
Formulir Permohonan Cuti Akademik & Permohonan Aktif Kembali
Silahkan download di sini untuk formulirnya
Surat Keterangan Masih Kuliah
Ykh Mahasiswa Fakultas Biologi
Bagi mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Masih Kuliah, silahkan klik salah satu link di bawah ini sesuaikan dengan kebutuhan Anda:
Jika sudah entri, mohon Saudara konfirmasi melalui email :
biologi@unsoed.ac.id, dengan menyebutkan Nama, NIM, Prodi dan Jenis Surat Keterangan yang telah dientri untuk pengesahan Surat Aktif Kuliah PNS atau Non PNS.
(JIKA TIDAK KONFIRMASI, TIDAK AKAN KAMI PROSES)
LAYANAN TUGAS AKHIR