Program PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul) 2025 | UNSOED
21 Maret 2025 | By Admin
PENDAFTARAN
Pendaftaran dan kriteria calon mahasiswa PMDSU Unsoed mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Program PMDSU yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Secara umum, persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program PMDSU Unsoed adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2024 dan 2025.
- Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1).
- Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5
- Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5
- Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75
- Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar di bawah B, maka IPK ≥ 3,8
- Usia tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non profesi per tanggal 31 Desember 2025.
- Memperoleh surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1.
- Memulai perkuliahan pada semester gasal 2025/2026 dan bukan mahasiswa ongoing pascasarjana
- Tidak sedang menerima beasiswa lainnya.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
- Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
- Diterima sebagai mahasiswa program magister di Unsoed yang ditawarkan dalam program PMDSU dengan status “REGULER”.
Adapun prosedur pendaftaran dan proses seleksi bagi mahasiswa PMDSU Unsoed adalah sebagai berikut:
- Calon Mahasiswa mencari informasi mengenai program PMDSU dan Calon Promotor beserta bidang keilmuannya pada laman program PMDSU https://www.pmdsu.id/. Prosedur pendaftaran dan seleksi mahasiswa PMDSU mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
- Calon Mahasiswa memilih Calon Promotor yang sesuai, lalu menghubungi Calon Promotor tersebut untuk meminta kesediaannya sebagai promotor dalam program PMDSU Unsoed.
- Jika Calon Promotor bersedia menjadi promotor Calon Mahasiswa tersebut, maka Calon Mahasiswa selanjutnya mendaftar secara online pada dua laman yaitu laman beasiswa program PMDSU dan laman SPMB Pascasarjana Unsoed di https://pasca.bapendik.unsoed.ac.id.
- Kemdikbudristek akan melakukan seleksi administrasi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan, dan Bagian Akademik Unsoed beserta Dekan dan Koordinator Program Studi terkait akan melakukan seleksi akademik sebagai mahasiswa baru Pascasarjana Unsoed.
- Seleksi akademik yang dilakukan berupa tes kemampuan akademik (tes kemampuan verbal dan skolastik), tes wawancara, dan tes kemampuan Bahasa Inggris dari UPT Bahasa Unsoed.
- Data Calon Mahasiswa PMDSU yang telah lolos seleksi administrasi dan seleksi akademik selanjutnya akan dikirimkan ke masing-masing Calon Promotor PMDSU.
- Calon Promotor PMDSU menentukan mahasiswa calon bimbingannya yang telah lolos seleksi administrasi dan seleksi akademik, dan menyampaikan hasilnya ke Bagian Akademik Unsoed.
- Penetapan mahasiswa PMDSU dilakukan pada rapat seleksi PMDSU yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Bagian Akademik Unsoed, Komisi PMDSU, Koordinator Program Studi terkait dan Promotor PMDSU. Penetapan mahasiswa ini tetap memperhatikan keterkaitan bidang ilmu sebelumnya dengan bidang keahlian Promotor.
- Bagian Akademik Unsoed kemudian mengirimkan daftar mahasiswa PMDSU yang lolos seleksi ke Kemdikbudristek untuk diusulkan sebagai penerima Beasiswa PMDSU.
- Kemdikbudristek selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa PMDSU.
- Mahasiswa menghadiri verifikasi sebagai mahasiswa baru Pascasarjana Unsoed.
PASKA PENERIMAAN
Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi sebagai penerima Beasiswa PMDSU selanjutnya akan melakukan kegiatan akademik yang terdiri atas kuliah, seminar, penelitian, publikasi ilmiah, dan ujian disertasi. Peta jalan pendidikan mahasiswa PMDSU Unsoed dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Sebelum masuk awal perkuliahan Semester I, mahasiswa PMDSU Unsoed harus membuat Rencana Studi Paripurna (RSP) bersama dengan Tim Promotor. RSP memuat tentang penetapan mata kuliah selama masa studi yang akan diambil per semester sesuai dengan kurikulum PMDSU di program studi terkait.
- Mahasiswa PMDSU mengikuti kurikulum program studi jenjang Magister dimana mahasiswa terdaftar dan harus memenuhi beban studi paling sedikit 16 SKS per semester, berupa kuliah terstruktur dalam masa studi paling banyak 2 semester untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang Doktor.
- KRS perkuliahan mahasiswa PMDSU jenjang Magister diinput lewat Sistem Informasi Akademik (SIA) Unsoed di laman https://sia.akademik.unsoed.ac.id.
- Di akhir semester II atau awal Semester III, mahasiswa PMDSU akan dievaluasi dan menjalani ujian kelayakan lanjut studi untuk menentukan apakah mahasiswa tersebut layak dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke program Doktor.
- Mahasiswa PMDSU yang dinyatakan lolos kualifikasi kelayakan lanjut studi pada jenjang Magister dapat melanjutkan studinya ke jenjang Doktor. Namun jika mahasiswa PMDSU dinyatakan tidak lolos kualifikasi maka diperkenankan melanjutkan program Magister mengikuti aturan jenjang Magister penyelenggara program studi dengan biaya sendiri.
- Penyelenggaraan Program PMDSU Unsoed pada jenjang Doktor mengikuti kategori Program Doktor berbasis penelitian/riset.
- Pada awal Semester III, mahasiswa PMDSU Unsoed jenjang Doktor bersama Tim Promotor merancang tahapan penelitian secara lebih rinci sesuai tema yang disepakati di awal dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Tahapan penelitian dibuat sedemikian rupa agar target Program PMDSU tercapai dan mahasiswa dapat lulus tepat waktu.
- Target bagi mahasiswa PMDSU Unsoed jenjang Doktor adalah wajib mempublikasikan (accepted) minimal 1 artikel sebelum seminar hasil dan 2 artikel (accepted) sebelum ujian disertasi sebagai penulis pertama pada jurnal internasional bereputasi dan memiliki keterkaitan dengan penelitian disertasi. Selain itu, mahasiswa PMDSU Unsoed juga wajib telah mempresentasikan minimal 2 artikel pada seminar internasional atau kegiatan akademik sejenis sebagai syarat untuk ujian disertasi.
- Setiap semester akan dilakukan monitoring dan evaluasi internal serta seminar kemajuan untuk mengetahui capaian RSP yang dihadiri oleh mahasiswa PMDSU, Koprodi, Tim Promotor, Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi dan Tim Komisi PMDSU Unsoed.
- Mahasiswa PMDSU Unsoed jenjang Doktor melaksanakan Seminar Usulan Penelitian paling lambat akhir Semester III.
- Penelitian dapat dilakukan di dalam atau luar kampus Unsoed di bawah bimbingan Tim Promotor.
- Mahasiswa PMDSU jenjang Doktor yang sudah seminar proposal penelitian berkesempatan untuk mengikuti program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) yang sifatnya kompetitif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam menulis publikasi ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional bereputasi serta membantu mempercepat penyelesaian studi.
- Mahasiswa PMDSU Unsoed jenjang Doktor melaksanakan Seminar Hasil Penelitian paling lambat akhir Semester VII setelah memenuhi persyaratan. Di akhir Semester VIII mahasiswa PMDSU Unsoed jenjang Doktor melaksanakan Ujian Tertutup Disertasi. Adapun Promosi Doktor bersifat pilihan setelah mahasiswa PMDSU dinyatakan lulus Ujian Tertutup Disertasi. Tahapan penyelesaian studi PMDSU dapat dilihat pada Tabel 2.
- Pada kondisi khusus tertentu dimana mahasiswa PMDSU jenjang Doktor tidak bisa menyelesaikan studi dalam kurun waktu 8 semester, maka mahasiswa dapat memperpanjang masa studi selama 1 semester pada Semester IX tanpa harus membayar biaya pendidikan (SPP/UKT). Dan jika pada Semester IX belum menyelesaikan studi, maka diberi kesempatan untuk memperpanjang selama 1 semester lagi (Semester X) dengan membayar biaya pendidikan sebesar 50% dari biaya SPP/UKT.
Selama masa pendidikan PMDSU jenjang S2 dan jenjang S3, mahasiswa akan dimonitor dan dievaluasi keberhasilannya setiap semester. Indikator keberhasilan yang digunakan meliputi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nilai kemampuan Bahasa Inggris menggunakan Soedirman Test of English Proficiency (STEP), serta publikasi. Tabel 3 menunjukkan indikator keberhasilan mahasiswa PMDSU dalam kegiatan akademik per semester.
Tabel 2. Tahapan penyelesaian studi PMDSU Unsoed
Semester |
Kegiatan Akademik |
|
Jenjang S2 |
I |
Perkuliahan (min 16 sks) |
II |
Perkuliahan (min 16 sks) dan Ujian kelayakan lanjut studi |
|
Jenjang S3 |
III |
Pendaftaran penelitian dan Seminar proposal penelitian |
IV |
Penelitian/PKPI |
V |
Penelitian/PKPI dan Publikasi |
VI |
Penelitian dan Publikasi |
VII |
Seminar hasil penelitian dan Penulisan disertasi |
VIII |
Penulisan disertasi, Ujian tertutup, dan Promosi doktor |
Tabel 3. Indikator keberhasilan kegiatan akademik tiap semester
Semester |
Kegiatan Akademik |
Indikator Keberhasilan |
I |
Perkuliahan (min 16 sks) |
IPK semester 1 minimal 3,5 |
II |
Perkuliahan (min 16 sks) |
IPK semester 1-2 minimal 3,75 |
|
Ujian kelayakan lanjut studi |
IPK ≥ 3,75
STEP 300 |
III |
Pendaftaran penelitian Seminar proposal penelitian |
Seminar proposal penelitian |
IV |
Penelitian/PKPI |
Draft publikasi (1)
Seminar internasional |
V |
Penelitian/PKPI Publikasi |
Submit publikasi (1)
Draft publikasi (2) |
VI |
Penelitian Publikasi |
Submit publikasi (2)
Publikasi (1) accepted
Seminar internasional |
VII |
Seminar hasil penelitian Penulisan disertasi |
Seminar hasil penelitian Draft disertasi
Publikasi (2) accepted |
Promotor Beasiswa PMDSU batch IX | Unsoed
Prof. Dr Agus Nuryanto, S.Si, M.Si.