Surat Edaran: Penguatan Komitmen Zona Integritas & Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Fakultas Biologi Unsoed.

Bagikan

Facebook
WhatsApp
Email

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan Reformasi Birokrasi Internal serta komitmen Fakultas Biologi Unsoed dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam surat edaran tersebut, Dekan menegaskan bahwa seluruh komponen sivitas akademika Fabio mulai dari pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa wajib menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

Edaran ini memuat beberapa larangan dan ketentuan penting, di antaranya:

Larangan Pemberian Kenang-kenangan

  • Mahasiswa dilarang memberikan kenang-kenangan, hadiah, bingkisan, cenderamata, atau bentuk pemberian lainnya kepada dosen (pembimbing, penguji, panitia) dan tenaga kependidikan maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses akademik.
  • Dosen dan tenaga kependidikan dilarang meminta, menerima atau mengarahkan mahasiswa untuk memberikan kenang-kenangan, hadiah, bingkisan, cendera mata, atau pemberian dalam bentuk apapun.

 

Larangan Selebrasi dalam Kegiatan Akademik

  • Mahasiswa dilarang menyelenggarakan selebrasi atau perayaan yang berkaitan dengan penyelesaian ujian, seminar tugas akhir, siding tugas akhir, atau kegiatan akademik sejenis di lingkungan fakultas.
  • Selebrasi yang berkaitan dengan kelulusan hanya diperkenankan dalam rangka selesai yudisium atau setelah dinyatakan lulus, dengan tetap memperhatikan ketertiban, kesopanan, kebersihan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
  • Selebrasi tidak boleh mengganggu pelaksanaan kegiatan akademik, pelayanan administrasi, aktivitas civitas akademika lainnya, maupun ketertiban dan kebersihan lingkungan kampus.

 

Larangan Membawa dan Menyediakan Konsumsi

  • Mahasiswa dilarang membawa, menyediakan, atau membagikan makanan dan/atau minuman untuk dosen, penguji, pembimbing, tenaga kependidikan, maupun pihak lainnya setelah pelaksanaan ujian, seminar tugas akhir, sidang tugas akhir atau kegiatan akademik sejenis.
  • Dosen, penguji, pembimbing, dan tenaga kependidikan dilarang meminta atau menerima penyediaan konsumsi dari mahasiswa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
  • Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas, menghindari potensi gratifikasi, serta memastikan seluruh proses akademik berlangsung secara adil dan profesional.

 

Tanggung Jawab Civitas Akademika

  • Seluruh civitas akademika wajib mendukung dan melaksanakan komitmen Zona Integritas secara konsisten.
  • Dosen dan tenaga kependidikan wajib memberikan contoh perilaku yang berintegritas serta tidak memanfaatkan posisi atau kewenangannya untuk memperoleh pemberian dari mahasiswa.
  • Mahasiswa diharapkan turut menjaga budaya akademik yang bersih dengan tidak memberikan hadiah, kenang-kenangan, konsumsi, maupun bentuk pemberian lainnya dalam rangka memperoleh atau sebagai ungkapan terima kasih atas layanan akademik.
  • Setiap pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan oleh Fakultas/Universitas.

 

Komitmen Fakultas Biologi terhadap Integritas dan Pelayanan Publik

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis Fakultas Biologi untuk memperkuat budaya bersih, transparan, dan berintegritas dalam seluruh layanan pendidikan. Selain itu, edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh civitas akademika agar dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan institusi dan masyarakat.

Fakultas Biologi berharap seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pihak terkait dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas pungli dan gratifikasi serta mendukung penguatan Zona Integritas menuju tata kelola perguruan tinggi yang lebih profesional dan akuntabel.

Dengan adanya kebijakan ini, Fak. Biologi menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kualitas pelayanan.

Surat Edaran