Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

PR Unsoed No. 34 Tahun 2021 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Tahapan Siklus PPEPP dalam SPMI

  • Penetapan Standar: Menyusun dan merumuskan standar mutu mengacu pada regulasi nasional serta visi-misi institusi.

  • Pelaksanaan Standar: Menjalankan seluruh program akademik maupun manajerial sesuai dengan standar yang telah dibuat.

  • Evaluasi Pelaksanaan: Melakukan audit atau pemeriksaan internal untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dan target standar.

  • Pengendalian Pelaksanaan: Menganalisis temuan evaluasi dan merumuskan rencana tindak lanjut atau perbaikan.

  • Peningkatan Mutu: Melakukan pembaharuan dan menaikkan standar kualitas secara berkelanjutan agar budaya mutu terbangun.

 

Evaluasi Pelaksanaan:

admin

admin

Leave a Replay