Pasal 51
(1) Drop Out(DO) adalah keluarnya mahasiswa yang disebabkan oleh evaluasi 2 (dua) tahun pertama, 2 (dua) tahun kedua,masa studi berakhir dan tanpa keterangan 4 (empat) semester berturut-turut atau karena tidak disetujui permohonan aktif kembali setelah cuti akademik.
(2) DO karena alasan kriminal adalah DO yang disebabkan oleh tindakan kriminal dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.
(3) Keputusan DO ditetapkan oleh rektor.
Sisipan | Ukuran |
---|---|
PERATURAN AKADEMIK.pdf | 202.95 KB |