Bab XIII Evaluasi Hasil Pembelajaran Dan Hasil Studi
Pasal 35
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan pada setiap akhir semester dan dilaporkan dalam bentuk kartu hasil studi (KHS).
Pasal 36
(1) Evaluasi hasil studi untuk program sarjana terdiri atas evaluasi hasil studi dua tahun pertama, dua tahun kedua dan batas masa studi.
(2) Evaluasi hasil studi alih program pendidikan terdiri atas evaluasi hasil studi tahun pertama dan batas masa studi.
(3) Evaluasi hasil studi untuk program diploma tiga terdiri atas evaluasi hasil studi dua tahun pertama dan evaluasi batas masa studi.
Pasal 37
(1) Pada evaluasi hasil studi dua tahun pertama program sarjana dan diploma tiga, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila mampu mengumpulkan ≥ 40 SKS dengan IPK ≥ 2,00 yang diperhitungkan dari 40 SKS mata kuliah dengan nilai tertinggi.
(2) Pada evaluasi hasil studi dua tahun kedua program sarjana, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila mampu mengumpulkan ≥ 80 SKS dengan IPK ≥ 2,00 yang diperhitungkan dari 80 SKS mata kuliah dengan nilai tertinggi.
(3) Batas masa studi penyelesaian program sarjana adalah 14 semester terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa, tidak termasuk cuti akademik.
(4) Batas masa studi penyelesaian program diploma tiga adalah 10 semester terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa, tidak termasuk cuti akademik.
Pasal 38
(1) Pada evaluasi hasil studi tahun pertama program sarjana alih program pendidikan, mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila mampu mengumpulkan ≥ 20 SKS dengan IPK ≥ 2,00 yang diperhitungkan dari 20 SKS mata kuliah dengan nilai tertinggi.
(2) Batas masa studi untuk menyelesaikan program sarjana alih program adalah tidak lebih dari 8 (delapan) semester terhitung mulai saat terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana alih program pendidikan, tidak termasuk cuti akademik.
Sisipan | Ukuran |
---|---|
PERATURAN AKADEMIK.pdf | 202.95 KB |
- Versi ramah cetak
- 3907 kali dibaca